GridOto.com - Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.
Namun bagaimana jadinya jika ada pengemudi yang berboncengan membawa motor tidak punya SIM, sedangkan yang di bonceng memiliknya, apa bisa dipinjamkan?
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto berikan penjelasan.
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, jika berbicara pengemudi adalah orang yang telah memiliki SIM.
Baca Juga: Mau Ikut Latihan Praktik Mengendarai di Satpas Polres Metro Bekasi Kota Gratis? Catat Waktunya!
"Apabila ada kejadian kemudian yang dibonceng menunjukan SIM-nya dan menyerahkan kepada pengemudinya pastinya tidak berlaku. Untuk memastikan chek saja biodata yang tercantum dalam SIM," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (4/7/2020).
Menurut Budiyanto, SIM adalah bukti legitimasi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongannya.
Bahkan bukti legitimasi berarti tercatat identitas yang jelas yang bersangkutan.
Jadi sudah sangat jelas polisi berhak menilang si pengendara yang bertukar SIM tersebut.
"Pada dasarnya, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas. Termasuk pengendara di bawah usia atau yang tidak memiliki SIM. Jadi tetap kena tilang kalau SIM-nya tidak sesuai dengan identitas pengemudinya," tegasnya.
Baca Juga: Asyik! Ternyata Tenaga Medis dan Relawan Covid-19 Juga Dapat Layanan Bikin SIM Gratis
Untuk diketahui, sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas polisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni bisa didenda hingga Rp 1 juta.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia atau pemeriksaan, diberikan sanksi dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), sesuai pasal 288 ayat 1 akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR