Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Boncengan Naik Motor si Pengemudi Gak Punya SIM, Boleh Gak Sih Pinjem?

M. Adam Samudra - Sabtu, 4 Juli 2020 | 12:15 WIB
Pengendara berboncengan dicek identitas diri
Rudy
Pengendara berboncengan dicek identitas diri

Baca Juga: Asyik! Ternyata Tenaga Medis dan Relawan Covid-19 Juga Dapat Layanan Bikin SIM Gratis

Untuk diketahui, sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas polisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia atau pemeriksaan, diberikan sanksi dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), sesuai pasal 288 ayat 1 akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga Toyota Alphard Gen 1 Bekas, Mobil Keluarga Mewah Terjangkau

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa