Baca Juga: Asyik! Ternyata Tenaga Medis dan Relawan Covid-19 Juga Dapat Layanan Bikin SIM Gratis
Untuk diketahui, sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas polisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni bisa didenda hingga Rp 1 juta.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia atau pemeriksaan, diberikan sanksi dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), sesuai pasal 288 ayat 1 akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR