Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor dengan Knalpot Brong di Sumenep yang Disita Polisi Bisa Diambil Kok, Tapi..

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 2 Juli 2020 | 22:00 WIB
Ilustrasi penyitaan knalpot brong oleh polisi
TribunJateng.com
Ilustrasi penyitaan knalpot brong oleh polisi

Baca Juga: Cocok Buat Knalpot Slip-on, Nih Spek Leher Knalpot Matic dari Prospeed

Karenanya, ia berharap pengendara motor dapat mengikuti aturan dalam UU Nomer 22 Tahun 2009 angkutan jalan raya.

"Setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang sudah ditentukan," katanya.

Dari 162 sepeda mootor dengan knalpot brong itu, baru ada 34 kendaraan sudah keluar karena sudah selesai proses sidangnya.

"Untuk sisa lainnya ini masih menunggu proses persidangan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Ratusan Motor Tak Sesuai Standar Disita Polisi, Pemilik Wajib Penuhi Syarat ini Jika Ingin Mengambil"

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunmadura.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa