GridOto.com - Jajaran kepolisian Polres Sumenep sukses mengamankan 162 motor yang tak penuhi standar laik jalan.
Motor hasil razia yang digelar sejak Desember 2019-Februari 2020 ini kebanyakan menggunakan knalpot brong dan sebagian tak lengkap surat-surat kendaraannya.
Melansir Tribunmadura.com, motor-motor tersebut berjajar rapi dan dipamerkan di halaman Mapolres Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pemilik bisa saja mengambil motornya yang telah disita polisi.
Baca Juga: Satlantas Polres Belitung Berhasil Amankan Ratusan Knalpot Racing, Kenalin Nih Undang-undangnya
"Syarat untuk mengambil kendaraan tersebut, harus menunjukkan surat STNK, BPKB, dan menunjukkan hasil sidangnya," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.
Sedangkan untuk knalpot brong hasil sitaan tetap akan dimusnahkan.
![Knalpot brong yang disita Polres Sumenep dimusnahkan](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2020/07/02/3196227639.jpg)
Caranya dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin pemotong besi.
Menurut AKBP Deddy, knalpot brong itu dapat mengganggu ketertiban umum.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunmadura.com |
KOMENTAR