GridOto.com - Sepeda motor dirancang sebagai moda angkut ringkas yang bisa memuat satu penumpang tambahan selain pengendara.
Artinya, jika kapasitasnya melebihi itu, disarankan memilih kendaraan lain dengan daya tampung lebih besar.
Selain itu, perlu diingat juga, bahwa posisi berkendara yang benar ialah sang pengendara berada di depan, sedang satu penumpang lain di belakang.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Terus-terusan Dilirik, Begini Cara Lihat GPS yang Aman
Kendati aturan itu sudah menjadi hal umum, namun ada saja yang bandel dan nekat melanggarnya. Salah satunya, dengan membawa sang anak di jok depan kendaraan.
Lantas, apakah hal tersebut berbahaya?
Menanggapi hal itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana berikan penjelasan.
"Bonceng anak yang benar dan aman yaitu di posisi belakang," ujar Sony belum lama ini.
Sony menilai, ada faktor yang sangat membahayakan jika anak kecil duduk dibagian jok depan.
"Itu sama saja anak dijadikan airbag saat alami kecelakaan," tegasnya.
Baca Juga: Street Manners: Hindari Jenuh di Jalanan Lurus, Begini Cara Mengatasinya!
Sekadar informasi, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.
Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR