Sony menilai, ada faktor yang sangat membahayakan jika anak kecil duduk dibagian jok depan.
"Itu sama saja anak dijadikan airbag saat alami kecelakaan," tegasnya.
Baca Juga: Street Manners: Hindari Jenuh di Jalanan Lurus, Begini Cara Mengatasinya!
Sekadar informasi, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.
Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR