Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Stop Bonceng Anak di Depan, Itu Namanya Tega Dijadikan Airbag

M. Adam Samudra - Senin, 29 Juni 2020 | 22:00 WIB
Ilustrasi bonceng anak di depan
Bangkapos.tribunnews.com
Ilustrasi bonceng anak di depan

Sony menilai, ada faktor yang sangat membahayakan jika anak kecil duduk dibagian jok depan.

"Itu sama saja anak dijadikan airbag saat alami kecelakaan," tegasnya.

Baca Juga: Street Manners: Hindari Jenuh di Jalanan Lurus, Begini Cara Mengatasinya!

Sekadar informasi, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Chery J6 Edisi Batik Cuma Ada Satu di Indonesia, Enggak Semua Orang Bisa Punya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa