GridOto.com - Bagi sebagian orang mungkin masih binggung bagaimana cara melakukan perubahan alamat baru yang ada di KTP ke Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin pun memberikan penjelasan.
Ia mengatakan, agar lebih simpel pada saat perpanjangan SIM diharapkan masyarakat untuk membawa e-KTP terbaru.
"Nanti pada saat perpanjangan akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP. Bahkan untuk koreksi data hanya sebentar tidak sampai satu menit," kata Kompol Hedwin kepada GridOto.com, Minggu (28/6/2020).
Baca Juga: Dispensasi Perpanjang SIM di Klaten Hanya Sampai Akhir Juni 2020, Kalau Telat Gimana?
Namun demikian, meski alamat sudah berganti, sebenarnya pemilik SIM tetap bisa mengganti alamat SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.
Sekdar informasi, bagi yang belum tahu ini dia biaya pembuatan SIM:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
Baca Juga: Jika Mau Berkendara di Indonesia Warga Negara Asing Harus Punya SIM, Apa Syaratnya?
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan:
-Asuransi Rp 30.000
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR