Baca Juga: Jika Mau Berkendara di Indonesia Warga Negara Asing Harus Punya SIM, Apa Syaratnya?
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan:
-Asuransi Rp 30.000
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR