Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Ganti Alamat di SIM Sama Dengan KTP Baru? Begini Caranya

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Juni 2020 | 08:58 WIB
Ilustrasi SMART SIM
Adam Samudra
Ilustrasi SMART SIM

GridOto.com - Bagi sebagian orang mungkin masih binggung bagaimana cara melakukan perubahan alamat baru yang ada di KTP ke Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin pun memberikan penjelasan.

Ia mengatakan, agar lebih simpel pada saat perpanjangan SIM diharapkan masyarakat untuk membawa e-KTP terbaru.

"Nanti pada saat perpanjangan akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP. Bahkan untuk koreksi data hanya sebentar tidak sampai satu menit," kata Kompol Hedwin kepada GridOto.com, Minggu (28/6/2020).

Baca Juga: Dispensasi Perpanjang SIM di Klaten Hanya Sampai Akhir Juni 2020, Kalau Telat Gimana?

Namun demikian, meski alamat sudah berganti, sebenarnya pemilik SIM tetap bisa mengganti alamat SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.

Sekdar informasi, bagi yang belum tahu ini dia biaya pembuatan SIM:

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa