GridOto.com - Razia kendaraan kembali dilakukan jajaran Satlantas Polres Bireuen di ruas jalan nasional kawasan Cot Gapu, Bireuen, Aceh, Rabu (24/06/2020).
Dalam razia tersebut, personel berhasil menahan belasan lembar SIM dan puluhan STNK serta mengamankan satu unit motor.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kasat Lantas AKP Rachmat Jayadi didampingi KBO Lantas Iptu Hendri Yunan mengatakan, razia tersebut merubak bentuk kegiatan Operasi Aman Nusa 2020.
Baca Juga: Mau Bayar Denda Tapi Surat Tilang Hilang, Apa Yang Harus Dilakukan?
Pada razia tersebut, sebanyak 13 lembar SIM dan 25 lembar STNK berhasil ditahan dan satu unit motor diamankan oleh personel Satlantas.
"Sebanyak 55 pengendara lainnya ditegur untuk lebih berhati-hati serta melengkapi atribut kendaraan," ujar Iptu Hendri, dilansir GridOto.com dari Serambinews.com.
Diketahui, tujuan utama razia ini tak hanya untuk menertibkan para pengendara agar lebih patuh saat berkendara, namun juga sebagai ajang sosialisasi program new normal.
Iptu Hendri menambahkan, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan penilangan pada pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas.
Baca Juga: Street Manners : Kena Tilang Tapi Enggak Mau Tanda Tangan? Begini Penjelasannya
Perlu diketahui, para pengendara diberi aturan untuk selalu membawa surat-surat kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK.
Apabila tidak membawa salah satu atau keduanya, maka hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran dan akan mendapatkan sanksi dari pihak berwajib.
Aturan tersebut sudah tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat 1 dan 2.
Pasal 288 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Wow! Toyota Alphard dan Nissan GTR R35 Jadi 'Bangkai' Bersama Bajaj di Kantor Polisi
Kemudian pasal 288 ayat 2 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Supaya tidak kena sanksi tilang dari pihak berwajib, alangkah baiknya sobat selalu membawa surat-surat kelengkapan saat berkendara ya.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Satlantas Polres Bireuen Tilang Belasan SIM dan STNK Saat Razia
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Dpr.go.id,Serambinews.com |
KOMENTAR