Perlu diketahui, para pengendara diberi aturan untuk selalu membawa surat-surat kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK.
Apabila tidak membawa salah satu atau keduanya, maka hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran dan akan mendapatkan sanksi dari pihak berwajib.
Aturan tersebut sudah tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat 1 dan 2.
Pasal 288 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Wow! Toyota Alphard dan Nissan GTR R35 Jadi 'Bangkai' Bersama Bajaj di Kantor Polisi
Kemudian pasal 288 ayat 2 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Supaya tidak kena sanksi tilang dari pihak berwajib, alangkah baiknya sobat selalu membawa surat-surat kelengkapan saat berkendara ya.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Satlantas Polres Bireuen Tilang Belasan SIM dan STNK Saat Razia
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Dpr.go.id,Serambinews.com |
KOMENTAR