GridOto.com - Sekitar puluhan kendaraan terparkir di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Paling banyak dalam pantauan GridOto adalah kendaraan roda empat, dari yang masih layak pakai hingga bentuknya tak beraturan dan menjadi bangkai.
Salah satunya yakni Nissan GT-R R35 milik Wakil Jaksa Agung Arminsyah yang tewas dalam kecalakaan maut.
Ada juga Toyota Alphard, bahkan bangkai Bajaj yang ringsek bagian depannya.
Baca Juga: Mau Bayar Denda Tapi Surat Tilang Hilang, Apa Yang Harus Dilakukan?
Nissan GT-R R35 ini menjadi bangkai, setelah dikemudikan Arminsyah sendiri dan menabrak pembatas media tengah di KM 13 Cibubur Tol Jagorawi arah Jakarta, pada Sabtu (4/4/2020).
Harga mobil yang hampir mencapai Rp 2 miliar itu terlihat ditutupi dengan terpal berwarna putih.
Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo mengatakan, semua kendaraan yang terparkir adalah barang bukti kendaraan yang terkena kasus kecelakaan dan tilang.
"Kalau kendaaran akibat laka lantas biasanya akan dilimpahkan di pengadilan. Nanti dikirim berkasnya itu. Setelah itu tergantung dari kejaksaan mau dititipkan di mana kendaraan-kendaraan tersebut," kata dia kepada GridOto.com.
Selain Nissan GTR, terlihat juga Toyota Alphard milik Silver Bird yang hancur pada bagian depan.
Tak hanya itu, banyak kendaraan yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya di tempat ini, mulai dari yang rusak ringan hingga rusak parah.
Seperti Bajaj, mobil pick up hingga Toyota Camry.
Ada yang sengaja tak diambil karena sudah tidak menunjukkan bentuk kendaraan, alias remuk. Ada pula yang tak bisa diambil karena terkendala masalah proses hukum.
Baca Juga: Ada Daihatsu di Tubuh Nissan? Kok Bisa ya?
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kendaraan itu tidak diambil pemiliknya lantaran belum melaksanakan proses peradilan pelanggaran berkendara.
"Mudah kok. Tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata AKBP Fahri beberapa waktu lalu.
"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang ada di polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor. Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia lagi.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR