Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Wow! Toyota Alphard dan Nissan GTR R35 Jadi 'Bangkai' Bersama Bajaj di Kantor Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Juni 2020 | 08:25 WIB
Nissan GT-R35  yang diduga milik Jaksa Agung, Arminsyah
Adam Samudra
Nissan GT-R35 yang diduga milik Jaksa Agung, Arminsyah

GridOto.com - Sekitar puluhan kendaraan terparkir di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Paling banyak dalam pantauan GridOto adalah kendaraan roda empat, dari yang masih layak pakai hingga bentuknya tak beraturan dan menjadi bangkai.

Salah satunya yakni Nissan GT-R R35 milik Wakil Jaksa Agung Arminsyah yang tewas dalam kecalakaan maut.

Ada juga Toyota Alphard, bahkan bangkai Bajaj yang ringsek bagian depannya.

Baca Juga: Mau Bayar Denda Tapi Surat Tilang Hilang, Apa Yang Harus Dilakukan?

Nissan GT-R R35 ini menjadi bangkai, setelah dikemudikan Arminsyah sendiri dan menabrak pembatas media tengah di KM 13 Cibubur Tol Jagorawi arah Jakarta, pada Sabtu (4/4/2020).

Harga mobil yang hampir mencapai Rp 2 miliar itu terlihat ditutupi dengan terpal berwarna putih.

Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo mengatakan, semua kendaraan yang terparkir adalah barang bukti kendaraan yang terkena kasus kecelakaan dan tilang.

"Kalau kendaaran akibat laka lantas biasanya akan dilimpahkan di pengadilan. Nanti dikirim berkasnya itu. Setelah itu tergantung dari kejaksaan mau dititipkan di mana kendaraan-kendaraan tersebut," kata dia kepada GridOto.com.

Selain Nissan GTR, terlihat juga Toyota Alphard milik Silver Bird yang hancur pada bagian depan.

Toyota Alphard milik Silver Bird
Adam samudra
Toyota Alphard milik Silver Bird

Tak hanya itu, banyak kendaraan yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya di tempat ini, mulai dari yang rusak ringan hingga rusak parah.

Seperti Bajaj, mobil pick up hingga Toyota Camry.

Ada yang sengaja tak diambil karena sudah tidak menunjukkan bentuk kendaraan, alias remuk. Ada pula yang tak bisa diambil karena terkendala masalah proses hukum.

Baca Juga: Ada Daihatsu di Tubuh Nissan? Kok Bisa ya?

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kendaraan itu tidak diambil pemiliknya lantaran belum melaksanakan proses peradilan pelanggaran berkendara.

Kendaraan bekas kecelakaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam samudra
Kendaraan bekas kecelakaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Padahal, lanjut Fahri, kalau si pemilik kendaraan itu ingin menyelesaikan perkara lalu lintasnya tentu bisa.

"Mudah kok. Tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata AKBP Fahri beberapa waktu lalu.

"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang ada di polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor. Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia lagi.

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Water Pump Daihatsu New Xenia 2012-2015 Rusak, Siapkan Uang Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa