Tak hanya itu, banyak kendaraan yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya di tempat ini, mulai dari yang rusak ringan hingga rusak parah.
Seperti Bajaj, mobil pick up hingga Toyota Camry.
Ada yang sengaja tak diambil karena sudah tidak menunjukkan bentuk kendaraan, alias remuk. Ada pula yang tak bisa diambil karena terkendala masalah proses hukum.
Baca Juga: Ada Daihatsu di Tubuh Nissan? Kok Bisa ya?
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kendaraan itu tidak diambil pemiliknya lantaran belum melaksanakan proses peradilan pelanggaran berkendara.
"Mudah kok. Tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata AKBP Fahri beberapa waktu lalu.
"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang ada di polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor. Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia lagi.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR