Perlu diketahui, berkendara dalam keadaan mabuk sangatlah berbahaya bagi pengendara dan juga pengguna jalan lain.
Selain itu, kondisi kendaraan tidak standar serta pengendara tak menggunakan helm juga menyalahi aturan lalu lintas yang berlaku.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat 1, Pasal 106 ayat 7 dan 8 serta Pasal 285 ayat 1.
Baca Juga: Pantas Numpuk! Gak Bisa Tunjukan Surat-Surat Kendaraan Jadi Barang Sitaan Polisi, Ini Alasannya
Pada pasal 311 ayat 1 tertulis, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Kemudian pasal 106 ayat 8 dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Lalu pasal 285 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca Juga: Pelanggar Jalur Sepeda Bakal Ditindak Tilang Elektronik? Ini Jawaban Polisi
Selain menyalahi tiga aturan tersebut, kedua pengendara juga tak bisa menunjukkan kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNk yang tentunya melanggar pasal 288 ayat 1 dan 2.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunjateng.com,Dpr.go.id |
KOMENTAR