Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Amankan Dua Pengendara di Semarang, Ini Daftar Pelanggarannya, Yuk Kenali Peraturannya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 24 Juni 2020 | 12:05 WIB
New Tim Elang amankan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Tribunjateng.com / Istimewa
New Tim Elang amankan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

Perlu diketahui, berkendara dalam keadaan mabuk sangatlah berbahaya bagi pengendara dan juga pengguna jalan lain.

Selain itu, kondisi kendaraan tidak standar serta pengendara tak menggunakan helm juga menyalahi aturan lalu lintas yang berlaku.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat 1, Pasal 106 ayat 7 dan 8 serta Pasal 285 ayat 1.

Baca Juga: Pantas Numpuk! Gak Bisa Tunjukan Surat-Surat Kendaraan Jadi Barang Sitaan Polisi, Ini Alasannya

Pada pasal 311 ayat 1 tertulis, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Kemudian pasal 106 ayat 8 dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Lalu pasal 285 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Pelanggar Jalur Sepeda Bakal Ditindak Tilang Elektronik? Ini Jawaban Polisi

Selain menyalahi tiga aturan tersebut, kedua pengendara juga tak bisa menunjukkan kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNk yang tentunya melanggar pasal 288 ayat 1 dan 2.

Editor : Fendi
Sumber : Tribunjateng.com,Dpr.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa