GridOto.com - Tren bersepeda kembali ramai belakangan ini. Banyak yang rela menggowes jauh untuk bersepeda. Tapi, ada juga dibawa menggunakan motor, baru menggowesnya bersama teman-teman.
Sepeda motor yang membawa muatan seperti sepeda melebihi kapasitas sangat berbahaya.
Selain riskan untuk diri sendiri dan orang lain, perilaku itu juga bisa jadi melanggar hukum.
Peraturan soal membawa barang di atas sepeda motor sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11 tentang barang bawaan.
Baca Juga:Baca Juga: Indonesia Traffic Watch Komentari Tilang Kendaraan Bermotor di Jalur Sepeda
Peraturan tersebut merinci barang bawaan yang boleh dibawa di atas motor secara rinci mulai dari tinggi dan lebar barang yang dibawa.
Sehingga pada dasarnya tidak ada lagi standar ganda soal barang yang boleh dibawa.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto pun berikan penjelasan.
"Sebenarnya lebar barangnya tidak boleh melebihi lebar stang motor karena membahayakan.Tapi pada prinsipnya penegakan hukum bisa bersifat represif justic," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga: Bukan Cuma Motor, Pengendara Sepeda Melanggar Juga Kena Tilang Polisi
Budiyanto menambahkan, yang dimaksud dengan represif justice( tilang) bisa juga dengan represif non justice (teguran).
"Melihat pelanggaran tersebut dapat menggunakan represif non justice. Prinsip melanggar tapi ringan," paparnya.
Selain itu, soal tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter (90 cm) atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi.
Dijelaskan juga pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.
Beberapa contoh yang kerap terlihat di jalan raya, yaitu pengendara motor yang menggunakan tas gendong di bagian samping kendaraan melebihi lebar setang kemudi. Ada juga membawa barang melebihi tinggi pengendara saat duduk.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR