Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Bawa Sepeda di Belakang Motor Masuk Katagori Pelanggaran? Ini Jawabannya

M. Adam Samudra - Selasa, 23 Juni 2020 | 11:30 WIB
Ilustrasi pengendara yang membawa sepeda
Adam Samudra
Ilustrasi pengendara yang membawa sepeda

Baca Juga: Bukan Cuma Motor, Pengendara Sepeda Melanggar Juga Kena Tilang Polisi

Budiyanto menambahkan, yang dimaksud dengan represif justice( tilang) bisa juga dengan represif non justice (teguran).

"Melihat pelanggaran tersebut dapat menggunakan represif non justice. Prinsip melanggar tapi ringan," paparnya.

Selain itu, soal tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter (90 cm) atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi.

Dijelaskan juga pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.

Beberapa contoh yang kerap terlihat di jalan raya, yaitu pengendara motor yang menggunakan tas gendong di bagian samping kendaraan melebihi lebar setang kemudi. Ada juga membawa barang melebihi tinggi pengendara saat duduk.

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa