Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Pelanggar Jalur Sepeda Bakal Ditindak Tilang Elektronik? Ini Jawaban Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 23 Juni 2020 | 10:00 WIB
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil
Adam Samudra
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil

GridOto.com - Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kamera sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga dapat menindak pelanggar di jalur sepeda

Diharapkan, ada lebih banyak kamera ETLE dipasang di wilayah yang memiliki jalur sepeda.

Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) sudah melakukan tindakan represif yustisial berupa penilangan, terhadap pengendara motor atau mobil, yang memanfaatkan jalur sepeda namun belum untuk ETLE.

"Belum untuk yang di jalur sepeda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi GridOto.com, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Bukan Cuma Tilang, Kendaraan Bisa Ditahan 2 Bulan Jika Lewat Jalur Sepeda

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, memang diperlukan kamera yang terkoneksi dengan sistem ETLE untuk melakukan pengawasan di jalur sepeda.

Sebab, walaupun jalur sepeda sudah dilengkapi dengan marka, namun saat ini masih banyak sepeda motor yang melewati jalur itu dengan alasan macet dan lainnya.

"Situasi ini mengindikasikan bahwa masalah disipilin pengguna jalan relatif masih kurang. Mereka takut pada saat ada petugas yang mengawasi. Kucing-kucingan pada saat petugas tidak ada atau pengawasan kendur," kata Budiyanto.

Budiyanto mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan dengan cara-cara konvensional tidak akan efektif dengan berbagai alasan pertimbangan.

Seperti jumlah personel yang terbatas, pengawasan objek atau penugasan yang banyak, keterbatasan kemampuan dan sebagainya.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jual 18 Mobil Pikap dan Truk Rp 10 Jutaan, Kakak Beradik Jadi Rebutan 3 Polres

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa