Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Mercedes-Benz C 300 Tak Kasih Jalan Ambulans, Pengemudinya Malah Acungkan Jari Tengah, Warganet Geram

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 21 Juni 2020 | 21:30 WIB
Ilustrasi ambulans Kijang Innova
Istimewa
Ilustrasi ambulans Kijang Innova

GridOto.com - Salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan adalah ambulans yang sedang mengangkut pasien.

Tanda ambulans saat sedang mengangkut pasien adalah dengan membunyikan sirine.

Maka dari itu pengendara di depannya wajib memberikan ruang untuk kendaraan dengan prioritas tersebut.

Namun dalam video yang diunggah akun Instagram @agoez_bandz4 masih ada pengendara yang tak mengindahkan hal tersebut.

Baca Juga: Punya Peranan Penting di Dunia Medis, Ternyata Begini Sejarah Ambulans

Dalam video tersebut terlihat sebuah Mercedes-Benz C 300 berwarna hitam dengan pelat nomot B 2988 STJ tak memberikan jalan untuk ambulans yang hendak melintas.

Padahal dengan jelas terdengar sirine ambulans tersebut berbunyi.

Tangkapan layar video pengendara Mercedes-Benz C 300 arogan
Instagram.com/agoez_bandz4
Tangkapan layar video pengendara Mercedes-Benz C 300 arogan

Tak hanya menghalangi, sekilas terlihat pengendara sedan dengan merek asal Jerman tersebut membuka kacanya dan melakukan hal yang tak patut dicontoh.

Ia mengacungkan jari tengah yang diduga karena kesal.

Kapan dan dimana kejadian tersebut terjadi tak disebutkan oleh pengunggah video.

Mengetahui hal tersebut, sontak pengendara Mercedes-Benz C 300 dengan mesin 3.000 cc itu langsung mendapat hujatan dari warganet yang dilayangkan melalui kolom komentar.

"Ya begitulah attitude murah mobil mahal," kata akun Instagram @degusparaditha.

"Semoga pengendara mercy tersebut bisa merasakan naik ambulans," tulis pengguna akun @akbarrefi19.

Perlu diketahui sob, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang wajib diprioritaskan di jalan.

Baca Juga: Sedang Antar Jenazah Pasien Covid-19, Ambulans Malah Ditabrak Datsun Cross, Begini Kronologinya

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.

Total ada tujuh kendaraan yang wajib diutamakan dalam pasal tersebut.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Berikut video yang menunjukkan Mercedes-Benz C 300 yang dianggap menghalangi ambulans.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kabarnya pengendara Mercy tidak mau kasih jalan ke Ambulance dan malah ngasih jari tengah. . . . #agoezbandz #agoez_bandz

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4) on

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Motor Listrik Honda CUV e: Masih Perlu Ganti Oli Setiap Kilometer Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa