Mengetahui hal tersebut, sontak pengendara Mercedes-Benz C 300 dengan mesin 3.000 cc itu langsung mendapat hujatan dari warganet yang dilayangkan melalui kolom komentar.
"Ya begitulah attitude murah mobil mahal," kata akun Instagram @degusparaditha.
"Semoga pengendara mercy tersebut bisa merasakan naik ambulans," tulis pengguna akun @akbarrefi19.
Perlu diketahui sob, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang wajib diprioritaskan di jalan.
Baca Juga: Sedang Antar Jenazah Pasien Covid-19, Ambulans Malah Ditabrak Datsun Cross, Begini Kronologinya
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.
Total ada tujuh kendaraan yang wajib diutamakan dalam pasal tersebut.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Berikut video yang menunjukkan Mercedes-Benz C 300 yang dianggap menghalangi ambulans.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Instagram.com/agoez_bandz4 |
KOMENTAR