Dngan adanya pengaturan jam operasional jalur sepeda ini, diharapkan pengguna sepeda memanfaatkannya sehingga diharapkan pengguna sepeda tidak mengambil jalur di luar jalur sepeda.
"Karena pengamatan sampai 3 hari kemarin dan hari Minggu banyak pengendara sepeda tidak masuk kepada jalur sepeda tersebut tapi malah ambil jalur tengah nyelip-nyelip di antara kendaraan, tentu ini sangat berbahaya," katanya.
"Dan kalau pesepeda tersebut alami kecelakaan bukan di jalur sepeda, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah," kata Kombes Sambodo.
Karena menurutnya, bisa saja yang salah itu si pesepeda.
Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah buka pesepedanya.
"Ini mohon jadi perhatian komunitas sepeda supaya memanfaatkan komunitas jalur sepeda yang kita siapkan," bebernya.
Dirlantas menambahkan pengguna sepeda yang melanggar bakal ditilang.
Menurutnya sanksi tilang dilaksanakan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait pengaturan jam operasional jalur sepeda.
Sambodo mengatakan, ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda ini diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," tandasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR