GridOto.com- Dalam iklan kendaraan di situs jual beli online, kita bisa melihat tawaran program pembiayaan Pegadaian.
Selama ini, umumnya masyarakat hanya mengetahui Pegadaian hanya memiliki produk untuk gadai saja.
"Tidak, ada beberapa produk, salah satunya pembiayaan kendaraan syariah, namanya Amanah," ungkap Basuki Tri Handayani, Manager Humas PT Pegadaian.
Menurut Basuki Tri Handayani, masyarakat bisa menggunakan Amanah untuk membeli kendaraan baru.
Baca Juga: Sebelum Jatuh Tempo Ingin Melunasi, Ini Hitungan di Pegadaian
"Atau kendaraan bekas," ungkap pria yang berkantor di Jl. Kramat Raya, No. 162, Jakarta Pusat ini.
Bagaimana cara penghitungan pembiayaan dengan menggunakan Amanah?
Basuki menjelaskan Produk Amanah tidak dikenakan bunga pinjaman tetapi biaya disebut mu'nah.
"Mu'nah ini dihitung berdasarkan taksiran nilai kendaraan," ungkapnya.
Dalam program Amanah ini, tetap ada uang muka.
"Untuk motor sebesar 10 persen dan mobil 20 persen," katanya.
Sebagai ilustrasi apa yang dimaksud dengan Mu'nah bisa dilihat dari contoh ini.
Jika si A ingin membeli mobil bekas, harga yang telah disepakati antara penjual dan pembeli adalah Ro 100 juta.
A ingin menggunakan pembiayaan Amanah dalam jangka 5 tahun.
Maka, pihak Pegadaian akan menaksir selama kurun 5 tahun itu harga taksiran mobil sebesar Rp 120 juta.
Jika A setuju, maka A wajib membayar 20 persen (uang muka) dari nilai taksiran harga Rp 120 jt yakni 24 juta.
Lalu sisa cicilan adalah Rp 120 juta dikurangi 24 juta yakni Rp 96 juta.
"Maka nilai Rp 96 juta itu dicicil selama 60 bulan," kata Basuki.
Bagaimana penentuan nilai taksiran?
Menurut Basuki, Pegadaian akan mempertimbangkan kemampuan bayar nasabah.
"Hal ini sesuai dengan asas prudential (kehati-hatian) dalam memberikan kredit," katanya,
Asas ini tidak memberatkan perekonomian nasabah serta menjaga agar kredit tetap sehat dan bermanfaat.
Untuk mengakses Amanah menurut Basuki bisa dilakukan di outlet Pegadaian konvensional.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR