Sebagai ilustrasi apa yang dimaksud dengan Mu'nah bisa dilihat dari contoh ini.
Jika si A ingin membeli mobil bekas, harga yang telah disepakati antara penjual dan pembeli adalah Ro 100 juta.
A ingin menggunakan pembiayaan Amanah dalam jangka 5 tahun.
Maka, pihak Pegadaian akan menaksir selama kurun 5 tahun itu harga taksiran mobil sebesar Rp 120 juta.
Jika A setuju, maka A wajib membayar 20 persen (uang muka) dari nilai taksiran harga Rp 120 jt yakni 24 juta.
Lalu sisa cicilan adalah Rp 120 juta dikurangi 24 juta yakni Rp 96 juta.
"Maka nilai Rp 96 juta itu dicicil selama 60 bulan," kata Basuki.
Bagaimana penentuan nilai taksiran?
Menurut Basuki, Pegadaian akan mempertimbangkan kemampuan bayar nasabah.
"Hal ini sesuai dengan asas prudential (kehati-hatian) dalam memberikan kredit," katanya,
Asas ini tidak memberatkan perekonomian nasabah serta menjaga agar kredit tetap sehat dan bermanfaat.
Untuk mengakses Amanah menurut Basuki bisa dilakukan di outlet Pegadaian konvensional.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR