"Dalam melancarkan aksinya, pelaku memiliki dua cara untuk mengelabui korban," jelasnya.
Pertama dengan cara menyewa motor lalu digadaikan, kedua langsung meminjam dan digadaikan
Pihak Polsek Pasar Kliwon sendiri telah melakukan penangkapan Sukarti di rumahnya yang berada di wilayah Pasar Kliwon, Senin (15/06/2020) lalu.
Baca Juga: Viral! Pengendara Honda BeAT Nekat Standing di Depan Polisi, Begini Endingnya
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, Sukarti terancam 5 tahun penjara.
Pasal yang dijeratkan yakni 372 dan 378 atas dasar penipuan dan penggelapan.
Namun untuk tipe motor apa saja yang pelaku gadaikan masih belum diketahui.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Selama 4 Bulan, Perempuan Paruh Baya Nekat Gadaikan 17 Motor Temannya, Total Kerugian Rp 60 Juta
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR