Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Takut Hilang Tercecer, Boleh Gak Berkendara Cuma Bawa Fotokopi SIM dan STNK? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 17 Juni 2020 | 11:42 WIB
Ilustrasi tilang
Tribun Jateng
Ilustrasi tilang

Hedwin menjelaskan, aturan tilang kepada pengendara yang tidak memiliki dokumen jalan berupa SIM tertuang di pasal 281 UU LLAJ.

Yaitu, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia atau pemeriksaan, diberikan sanksi dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya. Jangan bawa yang fotokopian ya.

Untuk mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru.

Tidak ada ujian tertulis atau ujian praktik mengendara atau mengemudi, hanya harus melampirkan surat kehilangan.

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kenalkan, Inilah Nama-nama Pemilik Jalan Tol di Seluruh Pulau Jawa

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa