GridOto.com - Salah satu hal yang bikin jengkel para pengendara adalah saat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang, padahal wajib dibawa.
Bila kelengkapan tersebut tidak dibawa atau hilang, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.
Demi keaamanan, boleh atau tidak jika SIM dan STNK yang dibawa hanya fotokopinya?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin memberikan penjelasan.
Baca Juga: SIM Model Lama Masih Berlaku, Mau Ganti ke Smart SIM Gini Caranya
"Bagi setiap pengendara yang mengunakan kendaraan di jalan harus membawa SIM dan STNK asli, bukan fotokopian," kata Kompol Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Rabu (17/6/2020).
Agar surat-surat tersebut tidak hilang, Hedwin menyarankan disimpan di tempat yang paling aman dan rapi.
Menurut Hedwin, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa SIM, sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.
Sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas polisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bisa didenda hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Hari Ini Gerai SIM di Mal Jakarta Mulai Dibuka, Catat Lokasinya
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR