GridOto.com - Baru-baru ini muncul video yang memperlihatkan sebuah Daihatsu Gran Max pikap dengan muatan berlebih tidak mau disalip oleh mobil pemadam kebakaran (damkar).
Video dengan durasi satu menit itu diunggah oleh akun Facebook M Heda Nurhidayatullah, pada Minggu (14/6/2020).
"Disalip ogah, diajak banter wegah (disalip tidak mau, diajak cepat juga tidak mau). +62 driver wanna be," tulis M Heda Nurhidayatullah dalam postingan video yang diunggahnya.
Kejadian ini diketahui terjadi di sekitar Pasar Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Duar..!! Daihatsu Terios Adu Banteng Dengan Toyota Avanza, Saksi: Saya Kira Kompresor Meledak
Kondisi jalan yang terlihat ramai dan sempit membuat mobil damkar kesulitan untuk menyalip Daihatsu Gran Max pikap dengan muatan berlebih tersebut.
Meski mobil damkar sudah menyalakan sirine, sopir Daihatsu Gran Max pikap tetap tidak mau memberikan jalan.
Akhirnya, mobil damkar itu terpaksa masuk ke jalur berlawanan arah.
Beruntung arus kendaraan terlihat lenggang, sehingga mempermudah mobil damkar menyalip kendaraan di depannya.
Baca Juga: Kapal Kargo Terbakar, Ribuan Mobil Bekas Hangus Dilahap Si Jago Merah
Disalip ogah diajak banter wegah +62 driver wannabe
Dikirim oleh M Heda Nurhidayatulloh pada Sabtu, 13 Juni 2020
Untuk diketahui, mobil damkar merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan ada tujuh urutan kendaraan yang mendapat prioritas didahulukan di jalan raya, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Ambyar! Moge BMW S1000RR 2020 Gagal Ngebut di Jalan Tol, Mesin Hangus Sampai Oli Tumpah-tumpah
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Ketemu Lamborghini Aventador S di Jalan Saja Sudah Jarang, Ini Malah Tabrakan, Sama-sama Kuning Pula
Nah, sekarang sobat sudah tahu kan urutan kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya.
Kalau bertemu salah satunya, jangan lupa untuk memberikan jalan untuk kendaraan tersebut ya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Dpr.go.id,Facebook / M Heda Nurhidayatullah |
KOMENTAR