Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Daihatsu Gran Max Pikap Enggak Mau Disalip Mobil Damkar, Kenali Tujuh Kendaraan yang Harus Didahulukan di Jalan

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 15 Juni 2020 | 15:20 WIB
Daihatsu Gran Max tak mau disalip mobil damkar di sekitar Pasar Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Facebook / M Heda Nurhidayatullah
Daihatsu Gran Max tak mau disalip mobil damkar di sekitar Pasar Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.

GridOto.com - Baru-baru ini muncul video yang memperlihatkan sebuah Daihatsu Gran Max pikap dengan muatan berlebih tidak mau disalip oleh mobil pemadam kebakaran (damkar).

Video dengan durasi satu menit itu diunggah oleh akun Facebook M Heda Nurhidayatullah, pada Minggu (14/6/2020).

"Disalip ogah, diajak banter wegah (disalip tidak mau, diajak cepat juga tidak mau). +62 driver wanna be," tulis M Heda Nurhidayatullah dalam postingan video yang diunggahnya.

Kejadian ini diketahui terjadi di sekitar Pasar Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Duar..!! Daihatsu Terios Adu Banteng Dengan Toyota Avanza, Saksi: Saya Kira Kompresor Meledak

Kondisi jalan yang terlihat ramai dan sempit membuat mobil damkar kesulitan untuk menyalip Daihatsu Gran Max pikap dengan muatan berlebih tersebut.

Meski mobil damkar sudah menyalakan sirine, sopir Daihatsu Gran Max pikap tetap tidak mau memberikan jalan.

Akhirnya, mobil damkar itu terpaksa masuk ke jalur berlawanan arah.

Beruntung arus kendaraan terlihat lenggang, sehingga mempermudah mobil damkar menyalip kendaraan di depannya.

Baca Juga: Kapal Kargo Terbakar, Ribuan Mobil Bekas Hangus Dilahap Si Jago Merah

Disalip ogah diajak banter wegah +62 driver wannabe

Dikirim oleh M Heda Nurhidayatulloh pada Sabtu, 13 Juni 2020

Untuk diketahui, mobil damkar merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan ada tujuh urutan kendaraan yang mendapat prioritas didahulukan di jalan raya, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Ambyar! Moge BMW S1000RR 2020 Gagal Ngebut di Jalan Tol, Mesin Hangus Sampai Oli Tumpah-tumpah

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ketemu Lamborghini Aventador S di Jalan Saja Sudah Jarang, Ini Malah Tabrakan, Sama-sama Kuning Pula

Nah, sekarang sobat sudah tahu kan urutan kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya.

Kalau bertemu salah satunya, jangan lupa untuk memberikan jalan untuk kendaraan tersebut ya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Aion V Resmi Launching di GJAW 2024, Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa