Baca Juga: Kapal Kargo Terbakar, Ribuan Mobil Bekas Hangus Dilahap Si Jago Merah
Disalip ogah diajak banter wegah +62 driver wannabe
Dikirim oleh M Heda Nurhidayatulloh pada Sabtu, 13 Juni 2020
Untuk diketahui, mobil damkar merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan ada tujuh urutan kendaraan yang mendapat prioritas didahulukan di jalan raya, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Ambyar! Moge BMW S1000RR 2020 Gagal Ngebut di Jalan Tol, Mesin Hangus Sampai Oli Tumpah-tumpah
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Ketemu Lamborghini Aventador S di Jalan Saja Sudah Jarang, Ini Malah Tabrakan, Sama-sama Kuning Pula
Nah, sekarang sobat sudah tahu kan urutan kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya.
Kalau bertemu salah satunya, jangan lupa untuk memberikan jalan untuk kendaraan tersebut ya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Dpr.go.id,Facebook / M Heda Nurhidayatullah |
KOMENTAR