Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Vario 125 Raib Setelah Korban Diajak Nongkrong, Ternyata Pelaku Sudah Gelapkan 4 Kendaraan Lain

Dia Saputra - Jumat, 12 Juni 2020 | 19:11 WIB
Yamaha Aerox, Mio M3 125, Honda Vario 125, Blade 110 dan Supra X 125 digadai dan dijual pria modus ajak jalan
TribunJateng/Istimewa
Yamaha Aerox, Mio M3 125, Honda Vario 125, Blade 110 dan Supra X 125 digadai dan dijual pria modus ajak jalan

GridOto.com - Pelaku penggelapan motor yang beraksi sejak 2018 berhasil ditangkap setelah pemilik Honda Vario 125 melapor ke pihak berwajib.

Dalang dibalik penggelapan tersebut adalah Agus (38) warga Kelurahan Sewu Kecamatan Jebres Solo Jawa Tengah.

Bahkan Agus pernah menggelapkan Yamaha Aerox, Mio M3, Honda Blade, hingga Supra X 125 milik rekannya.

Tidak hanya dibawa kabur, motor-motor tersebut dijual dan digadaikan mulai Rp 1 sampai 2,5 jutaan saja.

Baca Juga: Dimodif Tipis-tipis, Honda Vario 150 Ini Bisa Tampil Lebih Menawan

Dilansir dari TribunJateng.comKapolsek Jebres, Kompol Suharmono menyampaikan awalnya Agus bertamu ke rumah korban, Sri warga Banjarsari Solo.

Setelah keduanya bertemu, mereka pergi boncengan mengendarai Honda Vario 125 bernopol R 5529 KF milik korban.

"Mereka hendak nongkrong di Mojosongo Jebres. Sesampainya di lokasi, tersangka meminjam Vario 125 itu untuk membeli roti bakar," terang Suharmono, (11/06/20).

Baca Juga: Honda Vario di Banyumas Tabrak Petugas Dishub Saat Razia, Pengendara Panik Karena Tak Bawa Masker

Bukan kembali ke tempat nongkrongnya, Agus justru membawa kabur Vario 125 milik Sri.

Suharmono menyampaikan jika pihaknya berhasil menangkap Agus setelah mendapat laporan dari korban.

"Vario 125 itu ternyata sudah digadaikan sebesar Rp 1 juta kepada seseorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku pernah melakukan penggelapan sebanyak 4 motor dari tahun 2018 hingga 2020.

Baca Juga: Update Harga Honda Vario 150 di Jawa Tengah, Warna Baru Dibanderol Berbeda, Nyaris Tembus Rp 25 Juta

Motor yang digelapkan seperti Honda Blade 110 yang telah dijual Rp 2 juta, Yamaha Mio M3 125 digadaikan Rp 1,5 juta.

Lalu Yamaha Aerox 155 digadaikan juga Rp 2,5 juta dan Honda Supra X 125 dijual Rp 1,3 juta.

Kompol Suharmono menambahkan, selain motor pelaku juga menggelapkan satu unit Daihatsu Xenia.

Atas perbuatannya Agus dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bertamu dan Ajak Nongkrong, Rupanya Agus Punya Niat Buruk kepada Sri

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pakai Teknologi AI, Blackvue Pamer Dashcam Baru di GJAW 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa