Bukan kembali ke tempat nongkrongnya, Agus justru membawa kabur Vario 125 milik Sri.
Suharmono menyampaikan jika pihaknya berhasil menangkap Agus setelah mendapat laporan dari korban.
"Vario 125 itu ternyata sudah digadaikan sebesar Rp 1 juta kepada seseorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku pernah melakukan penggelapan sebanyak 4 motor dari tahun 2018 hingga 2020.
Baca Juga: Update Harga Honda Vario 150 di Jawa Tengah, Warna Baru Dibanderol Berbeda, Nyaris Tembus Rp 25 Juta
Motor yang digelapkan seperti Honda Blade 110 yang telah dijual Rp 2 juta, Yamaha Mio M3 125 digadaikan Rp 1,5 juta.
Lalu Yamaha Aerox 155 digadaikan juga Rp 2,5 juta dan Honda Supra X 125 dijual Rp 1,3 juta.
Kompol Suharmono menambahkan, selain motor pelaku juga menggelapkan satu unit Daihatsu Xenia.
Atas perbuatannya Agus dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bertamu dan Ajak Nongkrong, Rupanya Agus Punya Niat Buruk kepada Sri
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR