Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Hyundai Avega Penabrak Vespa 'Gembel' Akhirnya Serahkan Diri, Sempat Kabur untuk Tenangkan Diri

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 9 Juni 2020 | 18:13 WIB
Hyundai Avega yang menabrak Vespa modifikasi bersespan.
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Hyundai Avega yang menabrak Vespa modifikasi bersespan.

GridOto.com - Terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Hyundai Avega dengan rombongan Vespa di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (7/6) lalu.

Mobil lima penumpang berpelat nomor B 1008 KYE tersebut menabrak rombongan Vespa yang dimodifikasi dengan sespan hingga satu orang meninggal dan lima orang mengalami luka.

Sopir yang berinisial FP (19) sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Ia meninggalkan mobilnya di pinggir jalan Kelurahan Cipinang Cempedak karena ban depan bagian kiri robek.

Baca Juga: Vespa Ceper Bersespan Dihantam Hyundai Avega di Jatinegara, Sopir Mengaku Motor Enggak Kelihatan

Kondisi Hyundai Avega yang menabrak rombongan Vespa
Tribunjakarta.com/Bima Putra
Kondisi Hyundai Avega yang menabrak rombongan Vespa

Melansir Wartakotalive.com, Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto mengatakan FP melarikan diri karena panik.

"Setelah pulang ke rumahnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi memang sempat meninggalkan lokasi, tapi bukan kita amankan. Paginya dia menyerahkan diri," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (8/6).

Ia menceritakan FP pulang untuk menenangkan diri setelah insiden tersebut.

Kemudian, orangtua dan kakaknya mengantarkan tersangka ke Kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

"Sempat menangis saat diperiksa. Enggak lama habis kejadian dia menyerahkan diri ke Satlantas Polrestro Jakarta Timur. Didampingi ibu dan kakaknya," katanya.

Baca Juga: Pakar Safety Soroti Keberadaan Vespa Rat Bike, Modifikasi Ngawur Cuma Bikin Rugi Sob!

Pihaknya juga telah memeriksa beberapa korban luka yang saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Meski belum semua korban yang selamat memberikan keterangan, namun FP telah ditetapkan sebagai tersangka.

FP dinilai terbukti lalai saat berkendara sehingga menewaskan satu pengemudi Vespa, Refly Maulana (18) yang meninggal di lokasi akibat luka di kepala.

Dia dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Untuk pemeriksaan terkait dalam pengaruh alkohol dan narkoba negatif. Sudah kita lakukan pemeriksaan urine, hasilnya negatif. Jadi menabrak bukan karena pengaruh narkoba dan alkohol," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Penabrak Rombongan Vespa Serahkan Diri Didampingi Kakak dan Ibunya, Sempat Menangis Saat Diperiksa"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa