Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Hyundai Avega Penabrak Vespa 'Gembel' Akhirnya Serahkan Diri, Sempat Kabur untuk Tenangkan Diri

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 9 Juni 2020 | 18:13 WIB
Hyundai Avega yang menabrak Vespa modifikasi bersespan.
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Hyundai Avega yang menabrak Vespa modifikasi bersespan.

Pihaknya juga telah memeriksa beberapa korban luka yang saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Meski belum semua korban yang selamat memberikan keterangan, namun FP telah ditetapkan sebagai tersangka.

FP dinilai terbukti lalai saat berkendara sehingga menewaskan satu pengemudi Vespa, Refly Maulana (18) yang meninggal di lokasi akibat luka di kepala.

Dia dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Untuk pemeriksaan terkait dalam pengaruh alkohol dan narkoba negatif. Sudah kita lakukan pemeriksaan urine, hasilnya negatif. Jadi menabrak bukan karena pengaruh narkoba dan alkohol," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Penabrak Rombongan Vespa Serahkan Diri Didampingi Kakak dan Ibunya, Sempat Menangis Saat Diperiksa"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Truk dan Mekanik Wajib Bertanggung Jawab Saat Kecelakaan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa