Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Smart SIM Kini Berlatar Putih, Ada Larangan Pakai Baju Putih Saat Difoto? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 9 Juni 2020 | 18:34 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com / Gilang
Ilustrasi Smart SIM

GridOto.com - Pada tahun lalu Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

SIM yang dilengkapi chip ini memiliki sejumlah keunggulan daripada SIM terdahulu, seperti merekam data pelanggaran pengemudi hingga sebagai uang elektronik.

Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.

Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Baca Juga: Calo Tawarkan Buat Smart SIM Rp 800 Ribu Langsung Foto. Mahal dan Bisa Tertipu!

Lantas apakah pemohon Smart SIM  yang menggunakan baju putih akan dilarang?

Ilustrasi SIM kendaraan.
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan.

 Menanggapi hal ini, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin pun berikan penjelasanya.

"Untuk yang menggunakan pakaian putih enggak ada masalah, yang menjadi masalah itu yakni semua warna biru saja (warna biru laut, biru langit, biru muda)," kata Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (9/6/2020).

Hedwin menjelaskan, hal tersebut karena warna obyek dengan background Kepolisian RI adalah sama, yakni biru.

Baca Juga: Merasa Kasihan, Ini Alasan Polisi Tidak Menilang Pengendara SIM Mati

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

Sebenarnya pihak Kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti di lokasi.

Tetapi, pilihannya terbatas dan tidak selalu cocok dengan pemohon. Jadi sebaiknya urusan ini telah disiapkan oleh calon pemegang SIM.

Sebagai informasi, SIM sendiri merupakan salah satu dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian RI yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Baca Juga: Ingat! SIM Mati Beberapa Tahun Lalu, di Saat Pandemi Covid-19 Tetap Kena Tilang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya.

Jika aturan tersebut tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Supra Bapak Idaman Pegawai Bank Plecit, Bisa Jalan 385 Km Sekali Full Tank

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa