GridOto.com - Pada tahun lalu Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
SIM yang dilengkapi chip ini memiliki sejumlah keunggulan daripada SIM terdahulu, seperti merekam data pelanggaran pengemudi hingga sebagai uang elektronik.
Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.
Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.
Baca Juga: Calo Tawarkan Buat Smart SIM Rp 800 Ribu Langsung Foto. Mahal dan Bisa Tertipu!
Lantas apakah pemohon Smart SIM yang menggunakan baju putih akan dilarang?
Menanggapi hal ini, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin pun berikan penjelasanya.
"Untuk yang menggunakan pakaian putih enggak ada masalah, yang menjadi masalah itu yakni semua warna biru saja (warna biru laut, biru langit, biru muda)," kata Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (9/6/2020).
Hedwin menjelaskan, hal tersebut karena warna obyek dengan background Kepolisian RI adalah sama, yakni biru.
Baca Juga: Merasa Kasihan, Ini Alasan Polisi Tidak Menilang Pengendara SIM Mati
Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.
Sebenarnya pihak Kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti di lokasi.
Tetapi, pilihannya terbatas dan tidak selalu cocok dengan pemohon. Jadi sebaiknya urusan ini telah disiapkan oleh calon pemegang SIM.
Sebagai informasi, SIM sendiri merupakan salah satu dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian RI yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Baca Juga: Ingat! SIM Mati Beberapa Tahun Lalu, di Saat Pandemi Covid-19 Tetap Kena Tilang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya.
Jika aturan tersebut tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR