Baca Juga: Merasa Kasihan, Ini Alasan Polisi Tidak Menilang Pengendara SIM Mati
Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.
Sebenarnya pihak Kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti di lokasi.
Tetapi, pilihannya terbatas dan tidak selalu cocok dengan pemohon. Jadi sebaiknya urusan ini telah disiapkan oleh calon pemegang SIM.
Sebagai informasi, SIM sendiri merupakan salah satu dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian RI yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Baca Juga: Ingat! SIM Mati Beberapa Tahun Lalu, di Saat Pandemi Covid-19 Tetap Kena Tilang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya.
Jika aturan tersebut tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR