"Saya imbau kepada warga agar berhati-hati menyimpan kendaraan, bagi yang merasa kehilangan silakan datang ke provost Polres Cianjur, ada tiga buah mobil dan 19 motor," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, warga yang kehilangan diharapkan membawa surat-surat kendaraan dan mencocokan rangka mesin dengan STNK dan BPKB.
"Jangan percaya apabila meminta uang saat pengambilan kendaraan," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara.
"Proses pengungkapan sempat terkendala covid-19, namun Alhamdulilah kami kembali bergerak," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Maling Mobil dan Motor di Cianjur Beraksi Pakai Dukun, yang Kehilangan Silakan Cek di Polres Cianjur
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR