Sebelumnya, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, menjelaskan penyekatan terhadap kendaraan umum di perbatasan Aceh Tamiang yang seharusnya berakhir 7 Juni 2020 diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Meski demikian, penyekatan tahap dua ini sedikit longkar karena bus umum yang mengangkut penumpang dari Medan sudah diperbolehkan melintas.
“Boleh masuk asal dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19,” kata Ari, belum lama ini kepada Serambinews.com
Selain itu dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRA tidak menemukan praktik pungutan liar.
“Berdasarkan kunjungan kami, tidak ada pungli, tapi masih banyak kendaraan masuk yang sama sekali tidak diperiksa,” kata Bardan,
Meski demikian, menurutnya dibutuhkan langkah nyata untuk membuktikan tidak ada praktik pungli yang terjadi di posko.
Ia menyarankan agar memasang CCTV untuk memantau kegiatan di pos perbatasan tersebut.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pos Perbatasan Harus Dipertahankan,
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Serambinews.com |
KOMENTAR