Selanjutnya pada pasal 121, disebutkan bahwa:
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.
Selain itu, ternyata ada 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib diketahui para pengendara nih Sob.
Baca Juga: Cara Unik Konser Saat Pandemi Covid-19, Ratusan Mobil Dibikin Parkir di Depan Panggung
1. Tikungan, bahu jalan berbukit dan jembatan.
2. Di tempat pejalan kaki (trotoar) atau trek sepeda.
3. Di dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.
4. Jalan utama atau jalan dengan laju lalu lintas yang cepat.
Baca Juga: Street Manners: Selain Bahu Jalan, Jangan Parkir Mobil di Area Terlarang Berikut Ini Sob
5. Parkir berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Parkir dalam 6 meter dari persimpangan, jarak 9 meter dari pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak dan jangan parkir 3 meter di sisi hidran pemadam api karena dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
7. Parkir dengan bagian depan mobil menghadap ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Parkir di sepanjang jalan yang licin.
Baca Juga: Street Manners: Tips Aman Berhenti Darurat di Bahu Jalan Tol
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com,Instagram/@dramaojol.id,UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR