Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Merinding! Baru Keluar dari Mobil Usai Parkir, Pria Ini Nyaris Terserempet Mobil yang Melintas

Ahyan Putra - Minggu, 7 Juni 2020 | 15:20 WIB
Seorang pria nyaris terserempet sesaat setelah keluar dari kabin mobil
Instagram @dramaojol.id
Seorang pria nyaris terserempet sesaat setelah keluar dari kabin mobil

Selanjutnya pada pasal 121, disebutkan bahwa:

(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

Selain itu, ternyata ada 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib diketahui para pengendara nih Sob.

Baca Juga: Cara Unik Konser Saat Pandemi Covid-19, Ratusan Mobil Dibikin Parkir di Depan Panggung

1. Tikungan, bahu jalan berbukit dan jembatan.

2. Di tempat pejalan kaki (trotoar) atau trek sepeda.

3. Di dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.

4. Jalan utama atau jalan dengan laju lalu lintas yang cepat.

Baca Juga: Street Manners: Selain Bahu Jalan, Jangan Parkir Mobil di Area Terlarang Berikut Ini Sob

5. Parkir berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.

6. Parkir dalam 6 meter dari persimpangan, jarak 9 meter dari pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak dan jangan parkir 3 meter di sisi hidran pemadam api karena dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

7. Parkir dengan bagian depan mobil menghadap ke arah lalu lintas yang berlawanan.

8. Parkir di sepanjang jalan yang licin.

Baca Juga: Street Manners: Tips Aman Berhenti Darurat di Bahu Jalan Tol

9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

???????????????????????? . ????: @superautos365

A post shared by Drama Ojek Online Indonesia (@dramaojol.id) on

 

 

 

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com,Instagram/@dramaojol.id,UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Ternyata Ini Fungsi Benjolan di Leher Knalpot Motor Matic

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa