GridOto.com - Seorang pria nyaris terserempet mobil yang melintas sesaat setelah keluar dari mobil yang diparkirnya.
Sebuah video yang diunggah akun Instagram @dramaojol.id menunjukkan pengemudi tersebut memarkirkan mobil berkelir putih di bahu jalan.
Namun, tampak posisi mobil terlalu ke tengah jalan raya dan tidak seperti mobil lain yang parkir di depannya.
Saat pengemudi keluar dari kabin, dari arah belakang terlihat ada yang melintas.
Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Tips Aman Parkir Mobil di Tempat Umum
Alhasil, pria bertopi hitam itu hampir terserempet bahkan pintu mobil sampai patah dan kacanya pecah.
Kejadian ini pun mendapat reaksi dari warganet.
"Yg buka pintu serasa lagi parkir d garasi rumah. Nyantei bgt," tulis akun @fitriaristy
"Kurang tengah parkirnya," tulis @justnasya21 menamabahkan.
"Kurang mepet bos markirnyahhh," @jarivaliii tak mau ketinggalan.
Baca Juga: Parkiran Kantor Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim Dipenuhi Ratusan Motor, Ternyata Dari Hasil Sitaan
Mengingat tak jarang ditemukan pengemudi yang parkir sembarangan atau memakan badan jalan.
Pemerintah Indonesia telah memberikan aturan mengenai parkir.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagian kedua paragraf 7 Pasal 120 bahwa parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com,Instagram/@dramaojol.id,UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR