GridOto.com - Menyambut new normal atau kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan ojek online (ojol)
Namun dalam penerapannya, penumpang dilarang menggunakan helm yang disediakan oleh pihak ojol, sebab helm yang dipakai bergantian rawan menjadi media penularan Covid-19.
Sehingga penumpang diwajibkan membawa helm sendiri.
Aturan itu mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga: Bukan Cuma Buat Ojol di Indonesia, GARDA Indonesia Mau Ekspor Partisi Buatan Mereka ke Luar Negeri
Meski begitu, driver ojol meminta jangan hanya ASN, tetapi bisa kembali mengangkut penumpang seperti biasanya.
"Kalau bisa jangan cuman ASN, bolehin bawa penumpang seperti biasa. Kami akan tetap ikut aturan protokol kesehatan," kata Yasyfa, driver ojol asal Jakarta Timur kepada GridOto.com, Rabu (3/6/2020).
"Kami dari ojol selalu bawa hand sanitizer, masker, dan memakai sarung tangan, demi kenyamanan pengemudi dan penumpang," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) supaya tidak ada kontak fisik.
Baca Juga: Kemendagri Perbolehkan ASN Naik Ojek Online saat New Normal, Asosiasi Ojol: Kami Dukung
Hal senada juga diungkapkan Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA)
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR