Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Baik, Dispensasi Perpanjang SIM di Kota Batam Ditambah Hingga 29 Desember 2020

Dia Saputra - Rabu, 3 Juni 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi antrean pemohon perpanjang SIM dan SIM baru.
Hendra
Ilustrasi antrean pemohon perpanjang SIM dan SIM baru.

GridOto.com - Karena dilanda pandemi Corona, beberapa layanan di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di beberapa daerah harus tutup.

Alhasil para pihak terkait memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berakhir saat penutupan pelayanan selama pandemi.

Hal serupa juga dirasakan oleh masyarakat di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Satlantas Polresta Barelang, Kota Batam juga memberi dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis per 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga: Akibat Pemohon yang Sangat Banyak, Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Hingga 31 Agustus 2020

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, Iptu Satri Putra, mewakili Kasat Lantas, Kompol Yunita Stevani, dilansir dari Ntmcpolri.info.

"Benar, kita berikan dispensasi pada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis per 24 Maret sampai 29 Mei 2020 bisa melakukan perpanjangan hingga Desember 2020 mendatang," jelasnya.

Ia menyebut, dispensasi itu diberikan sesuai petunjuk dan arahan dari Mabes Polri.

Baca Juga: Pengalaman Hermanto Sulitnya Perpanjangan SIM Setelah Dibuka Kembali

Ilustrasi SIM
Kompas.com
Ilustrasi SIM

"Kita mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama penutupan, sekarang sudah bisa mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru," terangnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang datang untuk permohonan pembuatan maupun perpanjangan SIM, tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditentukan.

"Tetap patuhi protokol kesehatan, demi memutus rantai penyebaran virus Corona dan bersiap menghadapi tatanan hidup baru atau New Normal," pungkasnya

Editor : Fendi
Sumber : ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mahasiswa Terancam Hukuman Mati, Bermula Kesepakatan Gadai Motor Rp 8 Juta di Kaki Gunung Salak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa