"Kita mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama penutupan, sekarang sudah bisa mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru," terangnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang datang untuk permohonan pembuatan maupun perpanjangan SIM, tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan, demi memutus rantai penyebaran virus Corona dan bersiap menghadapi tatanan hidup baru atau New Normal," pungkasnya
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR