Ia menyebutkan, seluruh pelaku ini dikomandoi oleh Fernando Gibson Tambunan, warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Mobilnya pun diamankan dan jadi barang bukti tindak pidana penggelapan yang seluruhnya datang dari kawasan Aceh Tenggara," lanjutnya.
Tapi saat pihaknya melakukan pemeriksaan, pelaku berdalih ingin ke Medan untuk membeli keperluan tani.
Atas temuan tersebut, Sastrawan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara dan lokasi tindak pidananya berada di wilayah hukum Polsek Babul Makmur.
Baca Juga: Kasus Ikan Asin Belum Kelar, Pablo Benua Diduga Jadi Tersangka Penggelapan 32 Mobil
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian di Aceh, pihaknya langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan penggelapan ini dilakukan pelaku dengan modus menyewa kendaraan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pihaknya mendapatkan total sebanyak sembilan unit barang bukti yang telah dijual.
"Setelah kita lakukan pengembangan dari wilayah Kota Medan dan Binjai, total barang bukti yang kita dapat sebanyak sembilan unit," terangnya.
Baca Juga: Kelakuan Mahasiswa Enggak Tanggung-tanggung, Rental 75 Mobil, Malah Digadai Semua
Sementara untuk barang bukti yang di Medan dan Binjai, langsung diamankan oleh personel Polsek Babul Makmur.
Sastrawan menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti seluruhnya telah dilakukan pelimpahan ke Polres Aceh Tenggara di mana awal mula tindak pidana tersebut.
Para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Tanah Karo Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil dari Aceh Tenggara, 9 Kendaraan Diamankan
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR