Kapolres Karawang tersebut menjelaskan, kendaraan yang tidak memiliki SIKM diminta untuk putar balik lagi dan keluar di Karawang Barat.
"Kami bekerjasama dengan satpol PP DKI, dishub provinsi Jawa Barat, Ditjen Perhubungan Darat, Kodim Karawang, Subdenpom Karawang dan Ditlantas Polda Jawa Barat," pungkasnya.
Pembatasan ini akan berlangsung sampai 7 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut pembatasan ini dilakukan demi melindungi warga Jakarta yang telah menahan diri untuk tidak keluar rumah selama dua bulan kemarin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "412 Kendaraan yang Tak Memiliki SIKM Diminta Putar Balik di Tol Jakarta-Cikampek Sejak Pagi Tadi"
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR