GridOto.com - Sebelumnya, Polri sudah menutup layanan perpanjangan masa berlaku SIM sejak akhir Maret 2020.
Namun, belum lama ini, penutupan layanan perpanjangan surat-surat kendaraan bermotor, seperti SIM, STNK dan BPKB diperpanjang hingga 29 Juni 2020.
Langkah tersebut diambil guna mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (28/05/2020)
Baca Juga: Polisi Kembali Tutup Pelayanan Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni, Apakah Ada Dispensasi?
"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST (Surat Telegram) Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020. Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," ungkap Kombes Ahmad, Kamis (28/05/2020), dikutip Gridoto.com dari Tribunnews.com.
Diketahui, surat telegram tersebut juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.
Kemudian untuk dispensasi proses pelayanan masa berlaku SIM bisa dilakukan setelah 19 Juni 2020 atau menunggu informasi lebih lanjut.
Kombes Ahmad mengatakan, Polri sedang mengkaji tentang pelayanan SIM dan STNK menjelang persiapan protokol new normal di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Untuk Pengendara di Malang, Ini Batasnya!
Pengkajian tersebut dilakukan agar Polri bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di masa new normal nanti.
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," ujar Kombes Ahmad.
Sedikit informasi, dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya untuk membuat dan memperpanjang SIM sebagai berikut:
Biaya pembuatan SIM:
- SIM A Rp 120.000
- SIM A Umum Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B1 Umum Rp 120.000
- SIM B2 Rp 120.000
- SIM B2 Umum Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D1 Rp 50.000
- SIM International Rp 250.000
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maaf, Layanan Perpanjangan SIM Masih Tutup, karena Diperpanjang Sampai 29 Juni 2020
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR