Pengkajian tersebut dilakukan agar Polri bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di masa new normal nanti.
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," ujar Kombes Ahmad.
Sedikit informasi, dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya untuk membuat dan memperpanjang SIM sebagai berikut:
Biaya pembuatan SIM:
- SIM A Rp 120.000
- SIM A Umum Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B1 Umum Rp 120.000
- SIM B2 Rp 120.000
- SIM B2 Umum Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D1 Rp 50.000
- SIM International Rp 250.000
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maaf, Layanan Perpanjangan SIM Masih Tutup, karena Diperpanjang Sampai 29 Juni 2020
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR