GridOto.com - Sebelumnya, Polri sudah menutup layanan perpanjangan masa berlaku SIM sejak akhir Maret 2020.
Namun, belum lama ini, penutupan layanan perpanjangan surat-surat kendaraan bermotor, seperti SIM, STNK dan BPKB diperpanjang hingga 29 Juni 2020.
Langkah tersebut diambil guna mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (28/05/2020)
Baca Juga: Polisi Kembali Tutup Pelayanan Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni, Apakah Ada Dispensasi?
"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST (Surat Telegram) Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020. Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," ungkap Kombes Ahmad, Kamis (28/05/2020), dikutip Gridoto.com dari Tribunnews.com.
Diketahui, surat telegram tersebut juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.
Kemudian untuk dispensasi proses pelayanan masa berlaku SIM bisa dilakukan setelah 19 Juni 2020 atau menunggu informasi lebih lanjut.
Kombes Ahmad mengatakan, Polri sedang mengkaji tentang pelayanan SIM dan STNK menjelang persiapan protokol new normal di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Untuk Pengendara di Malang, Ini Batasnya!
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR