GridOto.com - Layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Colombo dan SIM Corner Mall BG Junction Surabaya beroperasi kembali.
Namun untuk lokasi pelayanan SIM lainnya masih ditutup sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Kota Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Mulyanto.
AKP Mulyanto mengatakan jika pihaknya sengaja membuka dua tempat terlebih dahulu untuk melayani masyarakat pemohon perpanjangan SIM ataupun pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Polisi Kembali Tutup Pelayanan Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni, Apakah Ada Dispensasi?
"Meskipun sudah dibuka, Satpas SIM Colombo dan SIM Corner Mall BG menerapkan pembatasan kuota agar tidak terjadi kerumunan massa," jelas AKP Mulyanto dilansir dari Ntmcpolri.info, Kamis (28/05/2020).
Selain itu Satpas SIM Colombo juga menerapkan jadwal pelayanan mulai dari 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB pada Senin sampai Kamis.
Sedangkan untuk Jumat dan Sabtu melayani sejak pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB dan hari Minggu tutup.
Bagi sobat GridOto yang hendak perpanjangan SIM ataupun pembuatan SIM baru harus mendapatkan nomor antrean sesuai kuota yang disediakan.
Baca Juga: Layanan SIM dan Samsat Polres Nganjuk Libur, Kasatlantas : Tetap Bisa Bayar Pajak Tahunan
Pasalnya di Satpas SIM Colombo hanya menyediakan kuota sebanyak 250 orang per hari.
Sementara untuk layanan SIM Corner Mall BG Junction buka setiap hari dari Senin hingga Minggu dengan jam operasional layanan pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB dengan kuota 100 orang per hari.
"Khusus di SIM Corner BG Junction, kita beri 100 kuota pemohon yang nomor antreannya bisa didapatkan sejak pukul 08.00 WIB di pintu Timur mall BG Junction," paparnya AKP Mulyanto.
Ia menjelaskan setelah dapat nomor antrean pemohon perpanjangan SIM ataupun pembuatan SIM baru bisa masuk ke layanan SIM Corner di lantai L2 mall yang dibagi menjadi dua sesi.
Baca Juga: Libur 2 Hari, Setelah Lebaran Polresta Bandung Melayani Perpanjangan SIM
"Untuk 50 nomor antrean pertama dilayani pada pukul 12.00 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan 50 nomor antrean berikutnya, dilayani pada pukul 16.30 WIB sampai 19.00 WIB," tambahnya.
Meskipun begitu pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak usah khawatir jika SIM nya telah habis masa berlakunya saat wabah pandemi virus Corona ini.
Mulyanto menuturkan jika ada dispensasi pengurusan sampai Pemerintah Pusat memberikan pernyataan jika pandemi ini sudah berakhir.
"Jadi tidak perlu resah, bagi masyarakat yang SIM nya sudah habis masa berlakunya tidak akan ditindak hukum atau tilang," pungkasnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR