GridOto.com - Bagi pengendara di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah baik motor maupun mobil siap-siap menerima tindakan tegas dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyumas.
Mereka akan melakukan rapid test kepada warga yang kedapatan melakukan aktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
Melansir Kompas.com, hal tersebut disampaikan Bupati Banyumas, Achmad Husein melalui siaran pers.
"Mulai hari ini kami akan selektif dan akan memutuskan kepada yang bandel (tidak menggunakan masker), kita akan razia dan kita akan langsung tes di lapangan," katanya, Rabu (27/5).
Baca Juga: Aktivitas Warga Meningkat, Dishub Banyumas Perluas Penutupan Jalan Protokol, Ini Daftarnya
Husein menjelaskan, apabila rapid test menunjukkan hasil reaktif, maka warga tersebut akan langsung diisolasi.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan ruang isolasi khusus meski tidak menyebutkan di mana lokasinya.
"Kalau hasil rapid test reaktif, maka tidak ada kata lain, orang tersebut kami proses dan isolasi sehingga tidak akan menambah jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) atau juga positif lagi," ujar Husein.
Menurut Husein, sebagian besar warga telah mematuhi kewajiban penggunaan masker ketika beraktivitas di luar.
Baca Juga: Pelaku Mudik Gelap Asal Jabodetabek ke Banyumas Meningkat, Diduga Lolos Lewat Jalan Tikus Ini
Namun tetap masih ditemukan warga yang nekat tidak menggunakan masker, meski sanksi telah diberikan.
"Saya melihat masih ada yang mbeler, bandel, yang ngeyel, yang tidak mau pakai (masker). Memang sudah ada razia-razia, sudah ada yang kena tilang dan disidang di Pengadilan Negeri, tapi yang bandel itu masih ada juga," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga terjaring razia penggunaan masker yang dilakukan rutin di sejumlah titik.
Puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Berikan Bantuan Sosial Dalam Kegiatan Bertajuk Honda Berbagi
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, disebutkan setiap orang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar atau di ruang publik.
Warga yang terbukti tidak menggunakan masker diancam denda paling banyak Rp 50.000 atau 3 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Gunakan Masker, Warga Banyumas Siap-siap Diisolasi"
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR