Namun tetap masih ditemukan warga yang nekat tidak menggunakan masker, meski sanksi telah diberikan.
"Saya melihat masih ada yang mbeler, bandel, yang ngeyel, yang tidak mau pakai (masker). Memang sudah ada razia-razia, sudah ada yang kena tilang dan disidang di Pengadilan Negeri, tapi yang bandel itu masih ada juga," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga terjaring razia penggunaan masker yang dilakukan rutin di sejumlah titik.
Puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Berikan Bantuan Sosial Dalam Kegiatan Bertajuk Honda Berbagi
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, disebutkan setiap orang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar atau di ruang publik.
Warga yang terbukti tidak menggunakan masker diancam denda paling banyak Rp 50.000 atau 3 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Gunakan Masker, Warga Banyumas Siap-siap Diisolasi"
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR