AKP Sona menuturkan, masyarakat bisa diizinkan masuk ke Kabupaten Bangli dengan syarat harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari tim kesehatan.
Selama melakukan pengawasan, petugas pengamanan akan dibekali data ODP maupun OTG berdasarkan KTP dari Dinas Kesehatan.
"Rencananya pengetatan ini dilakukan tiap hari. Para petugas akan meminta KTP pengendara untuk ditanya apa tujuannya masuk ke Bangli. Pada hari pertama (Selasa, 26/05/2020) belum ditemukan adanya pendatang luar Bali yang masuk ke wilayah Bangli," ungkap AKP Sona.
Selain melakukan pengetatan, Satlantas Polres Bangli juga membagikan helm pada pengendara, khususnya yang sedang mengenakan pakaian adat.
Baca Juga: PSBB Kota Palangkaraya Berakhir Saat Lebaran, Penjagaan Perbatasan Jadi Longgar? Begini Kata Dishub
Tak hanya itu, masker gratis juga dibagikan pada pengendara dan penumpang yang melintasi pos pemeriksaan.
"Hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menggunakan helm dalam berkendara demi keselamatan. Selain itu juga serta menggunakan masker saat bepergian keluar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelas AKP Sona.
AKP Sona juga mengimbau masyarakat agar tetap mengunakan helm dan masker demi keselamatan bersama.
"Demi keselamatan, kami tetap mengimbau masyarakat walaupun mengenakan pakaian adat, wajib menggunakan helm SNI dan ingat memakai masker," ucap AKP Sona.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Polres Bangli Perketat Pintu Masuk di Perbatasan
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR