Meski begitu, petugas tetap bertindak tegas.
Suzuki Carry tersebut diminta putar balik bersama para penumpangnya.
Hal itu berdasarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedang diterapkan di Malang Raya, termasuk Kota Malang.
Pengendara dari luar daerah dilarang masuk Malang Raya, kecuali mereka yang sedang dalam tugas kerja dari instansinya.
Baca Juga: Mobil Bak Terbuka Masih Jadi Angkutan Mudik, Ini Kata Pengamat
"Setelah kami BAP, cek sesuai protokol Covid-19, langsung kami suruh putar balik," kata Handi, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com.
Handi menambahkan, hingga tanggal 25 Mei 2020, jumlah kendaraan roda dua yang diperiksa diperbatasan Kota Malang sebanyak 57.904 kendaraan, 2.866 di antaranya ditolak masuk ke Kota Malang.
Sedangkan untuk mobil yang diperiksa sebanyak 33.521 kendaraan, 1.549 di antaranya ditolak masuk Kota Malang dan diminta kembali ke daerah asalnya.
"Adapun untuk blanko teguran PSBB telah kami keluarkan sebanyak 1.611 blanko teguran," ujar dia.
Baca Juga: Jalur Ini Longsor dan Cuma Ditutup Terpal Padahal Pengendara Beresiko Masuk Jurang
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR